Mencuri Source Code = Melanggar Hak Cipta?
Sebagai narablog yang hobi utak-atik template/theme, saya punya satu kebiasaan ketika menemukan blog dengan desain yang unik. Ya, tak lain kebiasaan mengintip source-code! Ada yang punya kebiasaan sama dengan saya?
Contoh konkretnya, saya menemukan tombol submit komentar yang unik pada blog rismaka. Berhubung belakangan ini saya sedang berusaha merapikan tampilan kolom komentar, langsung saja saya intip source-code tombol tersebut. Terutama kode CSS dan sintaks HTML yang digunakan. Dengan sedikit waktu dan energi, akhirnya saya berhasil mengaplikasikannya pada blog ini. Maaf ya Mas Adi, saya tidak izin dulu untuk mencuri kode tombol submit komentarnya.
Contoh lain, terkait dengan masukan Pak Dani Iswara mengenai posisi label pada form isian komentar. Tidak banyak pikir, saya langsung mengintip source-code untuk form komentar di blog Pak Dokter Dani. Dengan sedikit penyesuaian, akhirnya saya terapkan juga di blog ini. Maaf ya Pak Dani (saya contek form komentarnya)
Masalahnya, apakah kebiasaan mencuri source-code untuk digunakan pada blog sendiri itu tergolong melanggar hak cipta atau tidak?
Ada lagi yang bilang, bahwa teknik mencuri kode ini tergolong teknik hacking. Ah, menurut saya tidak secanggih begitu kok. Tapi saya akui, untuk bisa menerobos masuk ke bagian kode CSS dan sintaks HTML pada area yang kita maksud, kadang perlu sedikit energi dan waktu. Untuk menyiasatinya, saya biasa menggunakan shortcut sakti, yaitu Ctrl + F
—
Misalnya saya ingin melihat/mengintip source-code tombol submit komentar di blog rismaka.net – maka tahap yang saya lakukan yaitu :
- Pertama kali saya harus membuka salah satu halaman postingnya.
- Lalu saya tekan tombol Ctrl + U (untuk melihat source-codenya). Saya menggunakan browser/peramban Firefox 3.6.3 dan Google Chrome 6.
- Setelah terbuka, saya langsung menuju area di mana tombol submit tersebut berada. Yang pertama kali saya amati yaitu nama class yang digunakan untuk menyetting tombol tersebut. Ini kunci terpenting sebelum langkah selanjutnya!
- Lalu saya tekan Ctrl + F. Pada kolomnya, saya isikan dengan stylesheet atau
.cssuntuk menemukan link file kode CSS-nya. Setelah terhighlight, saya langsung klik. Dan teeng… terbukalah kode CSS blog tersebut. - Lalu saya kembali menekan Ctrl + F dan pada kolomnya saya isi dengan nama class yang sudah saya temukan pada langkah sebelumnya.
- Setelah ketemu pada kode CSS nama class tersebut, saya langsung mengcopynya untuk saya pastekan pada kode CSS blog saya
- Saatnya menerapkan pada tombol submit. Saya tinggal menyisipkan atribut class dengan nama yang sudah saya simpan pada file CSS saya (pada form submit komentar di
comment.php) - Proses hacking source-code selesai!
Maaf, ini bukan untuk gagah-gagahan atau pamer. Tapi sekadar menggambarkan proses penerapan source-code dari blog lain untuk blog sendiri. Berhubung saya juga belum terlalu menguasai pemrograman CSS.
Apakah ini kurang etis atau melanggar hak cipta?
Quick Link >>> Beri Komentar | Baca Ulang Posting
Hmmm.. ramai juga yach.. bahasan masalah copy mengcopy dan curi mencuri.. btw… jika memang kita mengambil entah itu dibenarkan ato tidak, saya sendiri kurang begitu memahami, sebagian ataupun seluruhnya akan jauh lebih bagus jika kita sertakan sumber-nya dari mana.. sehingga akan ada sebuah komunikasi secara tidak langsung antara yang kita kita.. siip, mas nice post… sukses sellau
@Eka Sulistiyana,
Wah, ini mas Yudishtira kan? Apa kabar nih? Lama juga saya nggak kontak-kontakan ama mantan alumni PintuNet. Begitulah mas Yud. Lebih bagusnya sih disertakan sumbernya. Makasih atas kunjungan dan komentarnya.
@iskandaria, baru ketemua blog ini setelah secara tak sengaja seperti pernah mengenal blog dengan nama kafe…. begitu… sukses lah pokoknya… h.e.he.he
Ga bisa jawab deh kalau melanggar hak cipta atau tidak, boleh ya mas kl artikelnya ada yg di Copas tentu dgn mencantumkan sumbernya. Thanks